Time

Jumat, 28 September 2012

Koperasi dan Landasan Hukum Koperasi

Apakah Koperasi Itu???

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

 Landasan Hukum Koperasi

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
2.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
4.    UU No. 25/1991 tentang Perkoperasian.
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )



Referensi : http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/

Senin, 17 September 2012

ya allah ,,,,,

ku tak habis pikir kurang ku dimana kau tega melepaskan aku jauh ku menatap namun terlalu jauh imajinasi ku terberai terdiam aku aku tanpamu dimana kah letak hatimu ..
kau putuskan tuk medua dengan dia dibelakang ku padahal ku pilih kamu jadi cinta terakhir ..
sampai saat ini rasaku bertahan disini rasa yang tak akan hilang oleh waktu kau tidak disini aku pun tiada dihatimu jiwaku ikut menghilang bersamamu ..
tak terkira disampingmu adalah hal terindah yang pernah ku rasakan tak terkira dipelukmu adalah hal terindah yang pernah ku inginkan ..
waktu terus berlalu tanpa kusadari yang ada hanya aku dan kenangan masih teringat jelas senyum terakhir yang kau beri untukku tak pernah ku mencoba dan tak ingi ku mengisi hatiku dengan cinta yang lain kan ku biarkan ruang hampa didalam hidupku ..
bila aku harus mencintai dan berbagi hati itu hanya dengan mu namun bila ku harus tanpamu akan tetap ku arungi hidup tanpa cinta ..
pernah kah merasa jarak antara kita kini semakin terasa setelah kau kenal dia aku tiada percaya teganya kau putuskan indahnya cinta kita yang tak ingin ku akhiri kau pergi tinggalkan ku ..
tak pernahkah kau sadari aku lah yang kau sakiti engkau pergi dengan janji mu yang telah kau ingkari oh tuhan tolonglah au hapuskan rasa cintaku aku pun ingin bahagia walau tak bersama dia ..
lihat ku disini kau buat ku menangis ku ingin menyerah tapi tak menyerah mencoba lupakan tapi ku bertahan mungkin lewat mimpi ku bisa tuk memberi ku ingin di cinta tapi tak di cinta mencoba lupakan tapi ku bertahan ..
kau terindah kan selalu terindah aku bisa apa tuk memilikimu kau terindah kan selalu terindah harus bagaimana ku mengungkapannya kau pemilik hatiku ..