Mentari
Langit hitam legam
Terhias pendaran jingga nan elok
Memancarkan cahaya dalam kesunyian pagi
Menerangi tiap mahluk fana bumi
Kicau burung-burung terdengar
Menyatu dalam langit pagi
Riang temani sang mentari
Yang baru terbangun dari lelap senyap
Surya jingga makin meninggi
Menemani manusia yang menjalankan pagi
Menemani para hewan yang berlari-lari
Menemani pepohonan yang menari-nari
Ya, terimakasih mentari.
Jumat, 04 Oktober 2013
Jumat, 05 Juli 2013
Penerapan Hukum dalam Ekonomi
Penerapan
Hukum dalam Ekonomi
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita
tidak mungkin untuk terlepas dari kerangka hukum. Mulai dari bangun tidur
sampai ke tempat tidur semula, kita selalu di bawah ancaman sanksi apabila kita
melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum ataupun tindakan lalai sekalipun.
Dalam kaitannya dengan ini sangatlah penting bagi kita untuk mengetahui apa itu
hukum? Dengan kata lain, semua orang – tanpa kecuali harus memiliki pengetahuan
dasar tentang hukum. Ketidak tahuan seseorang tentang hukum, lantas tak akan
menjadi pengecualian terhadap penerapan sebuah hukum yang berlaku.
B. Definisi Hukum
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar
Dalam Hukum Indonesia” (1953) Drs. E Utrecht telah memberikan batasan hukum
sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus diataati oleh masyarakat itu”.
Selain pengertian diatas, berikut
merupakan definisi hukum menurut beberapa ahli yang terdapat dalam buku HUKUM
DALAM EKONOMI (EDISI II) tahun 2004. Menurut Van Khan, “Hukum adalah
keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat”. Menurut Wiryono Kusumo yang menyatakan bahwa
“Hukum adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaranya dan umumnya
dikenakan sanksi”.
Saya simpulkan bahwa hukum merupakan
peraturan yang berisi anjuran maupun larangan yang di bentuk oleh badan resmi
yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi bagi siapapun yang
melanggarnya.
C. Definisi Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu
sosial yang mempelajari aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya terhadap
barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa
Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga"
dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara
garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau
"manajemen rumah tangga”.
Dalam buku HUKUM DALAM EKONOMI
(EDISI II) tahun 2004, M. Manulang menyimpulkan bahwa “ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa”.
II. Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Dalam lingkungan usaha (bisnis),
banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor
manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum.
Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada
tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri.
Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya,
baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam
pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua
factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang
ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing
mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu
keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut. Lemahnya hukum di
Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan
mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan
ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada
lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada
lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman
kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata
lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga,
demikian juga sebaliknya.
III. Peristiwa
Hukum dan Ekonomi
A. Peristiwa Hukum dalam Perusahaan
Ditengah iklim ketidakpastian yang
melanda dunia ekonomi, makin besar peluang kasus ekonomi yang terjadi. Kasus
ini terjadi pada awalnya karena tidak berjalannya satu lini yang ada di suatu
perusahaan. Hal ini bias terjadi karena human error seperti ketidaksengajaan
atau abai terhadap rambu yang telah ada. Dari perjalanan bisnis perusahaan –
perusahaan besar, memang tidak bias seratus persen terbebas dari jerat kasus
hukum ekonomi, karena berbagai alasan. Namun yang jelas, kasus hukum ekonomi
muncul karena ada ketidak konsistennya dalam menjalankan komitmen perusahaan.
Salah satunya adalah produk bumbu
masak Ajinomoto yang didalamnya terkandung zat babi. Pemerintah kala itu
meminta kasus ini menjadi domain ilmiah, bukan dasar prasangka semata.
Pembuktian secara ilmiah bahwa produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau
yang mengandung lemak babi hanya beberapa produk dengan kode produksi tertentu
misalnya, tidak akan serta merta mampu memulihkan keadaan. Kasus hukum ekonomi
yang dialami produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu produk saja
melainkan merembet ke produk lainnya. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang
cukup besar, dimana pihak perusahaan menarik semua produk yang beredar
dipasaran.
B. Peristiwa Hukum dalam Negara
Indonesia
Kenaikan
harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak terelakan pada 2013. Situasi
ekonomi dunia yang belum menentu dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam
negeri perlu direspon dengan penurunan biaya subsidi BBM. Di tengah
ketidakpastian ekonomi dunia, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution
mengatakan, kenaikan harga BBM kemungkinan tidak dapat dihindari. Meski begitu,
pemerintah hendaknya menaikkan harga BBM secara bertahap dan konsisten. Darmin
memprediksi, asumsi inflasi 2013 yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,9% akan
meleset karena belum memasukkan dampak kenaikan tarif listrik. "Kenaikan
tarif listrik sebesar 15% akan menyebabkan tambahan inflasi sebesar 0,25%
hingga 0,3%," jelas Gubernur BI.
C. Peristiwa Hukum dalam Negara Lain
Jepang merupakan salah satu negara
yang patut kita contoh dalam hal penegakan hukum. Pemerintah
Jepang memiliki Undang-Undang Anti Monopoli yang diterapkan dengan baik di
masyarakatnya. Dengan diterapkannya Undang-Undang Anti Monopoli, masyarakat
Jepang benar-benar terlindung dari konglomerasi pihak-pihak tertentu.
Sebenarnya, Indonesia juga memiliki Undang-Undang tersebut, hanya saja belum
diterapkan dengan baik.
Menurut Yordan,
pemerintah Jepang benar-benar mendukung sistem hukumnya ditegakkan dengan baik.
“Negara menjamin tidak ada konglomerasi, sehingga masyarakatnya tidak
terpikirkan untuk melakukan korupsi. Undang-Undang Anti Monopoli sangat penting
ditegakkan untuk mencegah kemiskinan dan ketidakmerataan dalam berbagai hal,”
ungkapnya. Jepang yang banyak diwarnai oleh tata hukum Eropa, Jerman khususnya,
pernah terkena imbas globalisasi ekonomi, namun pemerintah Jepang dengan sigap
melakukan reformasi Yudisial, dengan memperbanyak jumlah advokat dan
partisipasi masyarakat untuk peradilan yang lebih baik.
IV. Analisis
Hukum
dalam Perusahaan
Rencana
kenaikan UMP DKI Jakarta yang dicanangkan tahun 2013 akan menjadi boomerang
untuk para pengusaha yang tidak mempunyai dana untuk menaikan modal produksi
nya. Maka dari itu timbulah tindakan PHK terhadap karyawan untuk mengurangi
pembengkakan kas keluar bagi perusahaan tersebut. Untuk mengatasi hal ini agar
tidak terjadi tindakan PHK terhadap karyawan maka perusahaan berhak menentukan peraturan
sendiri yang tentunya tidak melanggar peraturan Undang-Undang perusahaan.
Perusahaan
perlu hukum tersendiri agar bisa mengatur perekonomian yang ada dalam konteks
keuangan perusahaan tersebut. Misalnya memberikan karyawan pekerjaan dengan
masa jabatan kontrak. Dengan begitu perusahaan sudah berusaha untuk mengurangi
tingkat pengangguran dan memberikan kesempatan pada karyawan untuk tetap
bekerja walaupun hanya dalam perjanjian kontrak.
Hukum
dalam Negara Indonesia
Nilai
tukar rupiah melemah akibat impor BBM meningkat. Pemerintah mengeluarkan
kebijakan untuk impor BBM. Kenyataannya kebijakan tersebut adalah tindakan yang
salah. Pada akhirnya kebijakan tersebut berdampak pada nilai tukar rupiah yang
melemah. Dalam mengatasi hal ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk
menstabilkan nilai rupiah tersebut.
Diantara
kebijakannya ialah pemerintah harus mengendalikan pemakaian BBM bersubsidi.
Dengan begitu tekanan neraca pembayaran juga akan berkurang secara signifikan
sehingga bisa menstabilkan nilai tukar rupiah.
Hukum
di Negara Lain
Kebijakan
yang diterapkan dalam pembangunan internasional selalu melibatkan pihak-pihak
dunia yang berperan di dalam nya. Jika pertumbuhan ekonomi kawasan Asia sedang
melemah maka negara maju lainnya akan menutup keterpurukan neraca perdagangan
internasional.
Pertumbuhan
ekonomi negara-negara di Amerika Utara dan Eropa Barat tetap pada tingkat yang
terjaga. Kondisi permintaan domestik yang kuat di Amerika Serikat, Kanada, dan
Inggris serta beberapa negara Eropa Barat lainnya diharapkan dapat mendorong
perbaikan posisi neraca pembayaran yang diperlukan negara-negara Asia
sehubungan dengan menurunnya aliran modal asing masuk ke kawasan tersebut.
Negara-negara Asia yang sedang mengalami proses restrukturisasi berpeluang
untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara maju tersebut. Sehingga ekspor dari
Negara-negara Asia tersebut akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi mereka.
V. Kesimpulan
Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya
saling mempengaruhi dan bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol
perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya
hukum itu sendiri. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola
perkembangan ekonomi yang dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum
berfungsi sebagai orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi
sebagai lembaga pendukung atau jaminan setiap aktivitas.
VI.
Daftar Pustaka
Katuuk,
Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.
Salvatore,
Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Ramon,
Tiar.2009. Artikel Pengantar Ilmu Hukum. http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/
Edison, Firman. 2010. Peranan
Hukum dalam Ekonomi Indonesia dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah. http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
C.S.T.,
Kansil SH, Drs. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: Pradnya
Paramita, 2005.
Hadhikusuma,
R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum
Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
Minggu, 23 Juni 2013
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
PENGERTIAN HAKI
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
PRINSIP_PRINSIP HAKI
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
KLASIFIKASI HAKI
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).
Referensi : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
Kamis, 04 April 2013
Hukum Dagang (KUHD)
Hukum Dagang (KUHD)
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan.
Hubungan
Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hubungan antara KUHD
dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang
semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya
hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan. Hukum Dagang merupakan
bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan
perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex
Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal
yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Berlakunya
Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
Pengusaha dan Kewajibannya
- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
Sumber :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
Pengusaha dan Kewajibannya
- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
Sumber :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
Hukum Perjanjian
HUKUM
PERJANJIAN
Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada
perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat
jika diganti dengan kata perbuatan
hukum atau tindakan hukum, karena
perbuatan tersebut membawa akibat
hukum bagi para pihak yang
memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu
orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu
perjanjian, paling sedikit harus ada
dua pihak yang saling berhadap-hadapan
dan saling memberikan pernyataan yang
cocok/pas satu sama lain. Pihak
tersebut adalah orang atau badan
hukum.
c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur
janji yang diberikan oleh pihak yang satu
kepada pihak yang lain. Dalam
perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum
yang muncul karena kehendaknya
sendiri.
Macam-macam
Perjanjian
Berdasarkan jumlah peserta
- Perjanjian bilateral, merupakan perjanjian yang diadakan oleh 2 negara untuk mengatur kepentingan ke-2 belah pihak.
- Perjanjian multilateral, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-negara peserta perjanjian tersebut.
Berdasarkan subjeknya
- Perjanjian antar negara, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Contoh : Indonesia dengan China .
- Perjanjian Internasional, merupakan perjanjian antar negara dan subjek hukum internasional lainnya. Contoh : Indonesia dengan ASEAN.
- Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional lainnya. Contoh : kerjasama ASEAN dengan Uni Eropa.
Berdasarkan Isinya
- Segi politis
- Segi ekonomi
- Segi hukum
- Segi batas wilayah
- Segi kesehatan
Syarat
sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi
sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :
1. sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan
adanya kekhilafan mengenai hakekat
barang yang menjadi pokok persetujuan
atau kekhilafan mengenai diri pihak
lawannya dalam persetujuan yang dibuat
terutama mengingat dirinya orang
tersebut; adanya paksaan dimana
seseorang melakukan perbuatan karena takut
ancaman (Pasal 1324 BW); adanya
penipuan yang tidak hanya mengenai
kebohongan tetapi juga adanya tipu
muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap
perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat”
berdasarkan alasan-alasan tersebut,
dapat diajukan pembatalan.
2. cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu
perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah
bahwa para pihak telah dewasa, tidak
dibawah pengawasan karena prerilaku
yang tidak stabil dan bukan
orang-orang yang dalam undang-undang dilarang
membuat suatu perjanjian.
3. suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis
objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Pasal
1332 BW menentukan hanya barangbarang
yang dapat diperdagangkan yang dapat
menjadi obyek perjanjian, dan
berdasarkan
Pasal 1334 BW barang-barang yang baru
akan ada di kemudian hari dapat
menjadi obyek perjanjian kecuali jika
dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4. suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan
ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal
adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.
Syarat pertama dan kedua menyangkut
subyek, sedangkan syarat ketiga dan
keempat
mengenai obyek. Terdapatnya cacat
kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau
tidak cakap untuk membuat perikatan,
mengenai subyek mengakibatkan
perjanjian dapat dibatalkan. Sementara
apabila syarat ketiga dan keempat
mengenai obyek tidak
terpenuhi, maka perjanjian batal demi
hukum.
Saat
Lahirnya Perjanjian
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian/kontrak
yaitu:
a.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Salah satu pihak
(biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar)
tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh
persyaratan kontrak;
persyaratan kontrak
biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih
kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya:
1. dibuat agar suatu
industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien,
khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan
akan berfrekuensi tinggi;
2. dimaksudkan untuk
memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan
kepastian hukum bagi pembuatnya;
3. demi pelayanan
cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat
digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4. isi persyaratan
distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak;
5. dibuat untuk
ditawarkan kepada publik secara massal.
Referensi
:http://dsedayu18.blogspot.com/2013/01/pengertian-perjanjian-dan-macam-macam.html#ixzz2PYerYruZ
http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-pembatalan-dan.html
Langganan:
Postingan (Atom)
