HUKUM
PERJANJIAN
Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada
perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat
jika diganti dengan kata perbuatan
hukum atau tindakan hukum, karena
perbuatan tersebut membawa akibat
hukum bagi para pihak yang
memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu
orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu
perjanjian, paling sedikit harus ada
dua pihak yang saling berhadap-hadapan
dan saling memberikan pernyataan yang
cocok/pas satu sama lain. Pihak
tersebut adalah orang atau badan
hukum.
c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur
janji yang diberikan oleh pihak yang satu
kepada pihak yang lain. Dalam
perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum
yang muncul karena kehendaknya
sendiri.
Macam-macam
Perjanjian
Berdasarkan jumlah peserta
- Perjanjian bilateral, merupakan perjanjian yang diadakan oleh 2 negara untuk mengatur kepentingan ke-2 belah pihak.
- Perjanjian multilateral, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-negara peserta perjanjian tersebut.
Berdasarkan subjeknya
- Perjanjian antar negara, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Contoh : Indonesia dengan China .
- Perjanjian Internasional, merupakan perjanjian antar negara dan subjek hukum internasional lainnya. Contoh : Indonesia dengan ASEAN.
- Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional lainnya. Contoh : kerjasama ASEAN dengan Uni Eropa.
Berdasarkan Isinya
- Segi politis
- Segi ekonomi
- Segi hukum
- Segi batas wilayah
- Segi kesehatan
Syarat
sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi
sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :
1. sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan
adanya kekhilafan mengenai hakekat
barang yang menjadi pokok persetujuan
atau kekhilafan mengenai diri pihak
lawannya dalam persetujuan yang dibuat
terutama mengingat dirinya orang
tersebut; adanya paksaan dimana
seseorang melakukan perbuatan karena takut
ancaman (Pasal 1324 BW); adanya
penipuan yang tidak hanya mengenai
kebohongan tetapi juga adanya tipu
muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap
perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat”
berdasarkan alasan-alasan tersebut,
dapat diajukan pembatalan.
2. cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu
perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah
bahwa para pihak telah dewasa, tidak
dibawah pengawasan karena prerilaku
yang tidak stabil dan bukan
orang-orang yang dalam undang-undang dilarang
membuat suatu perjanjian.
3. suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis
objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Pasal
1332 BW menentukan hanya barangbarang
yang dapat diperdagangkan yang dapat
menjadi obyek perjanjian, dan
berdasarkan
Pasal 1334 BW barang-barang yang baru
akan ada di kemudian hari dapat
menjadi obyek perjanjian kecuali jika
dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4. suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan
ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal
adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.
Syarat pertama dan kedua menyangkut
subyek, sedangkan syarat ketiga dan
keempat
mengenai obyek. Terdapatnya cacat
kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau
tidak cakap untuk membuat perikatan,
mengenai subyek mengakibatkan
perjanjian dapat dibatalkan. Sementara
apabila syarat ketiga dan keempat
mengenai obyek tidak
terpenuhi, maka perjanjian batal demi
hukum.
Saat
Lahirnya Perjanjian
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian/kontrak
yaitu:
a.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Salah satu pihak
(biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar)
tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh
persyaratan kontrak;
persyaratan kontrak
biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih
kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya:
1. dibuat agar suatu
industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien,
khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan
akan berfrekuensi tinggi;
2. dimaksudkan untuk
memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan
kepastian hukum bagi pembuatnya;
3. demi pelayanan
cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat
digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4. isi persyaratan
distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak;
5. dibuat untuk
ditawarkan kepada publik secara massal.
Referensi
:http://dsedayu18.blogspot.com/2013/01/pengertian-perjanjian-dan-macam-macam.html#ixzz2PYerYruZ
http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-pembatalan-dan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar