Time

Jumat, 05 Juli 2013

Penerapan Hukum dalam Ekonomi



Penerapan Hukum dalam Ekonomi


I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak mungkin untuk terlepas dari kerangka hukum. Mulai dari bangun tidur sampai ke tempat tidur semula, kita selalu di bawah ancaman sanksi apabila kita melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum ataupun tindakan lalai sekalipun. Dalam kaitannya dengan ini sangatlah penting bagi kita untuk mengetahui apa itu hukum? Dengan kata lain, semua orang – tanpa kecuali harus memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. Ketidak tahuan seseorang tentang hukum, lantas tak akan menjadi pengecualian terhadap penerapan sebuah hukum yang berlaku.

B. Definisi Hukum

Sebelum berbicara lebih lanjut tentang hukum maka sebaiknya kita mengetahui apa itu hukum. 

Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) Drs. E Utrecht telah memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus diataati oleh masyarakat itu”. 

Selain pengertian diatas, berikut merupakan definisi hukum menurut beberapa ahli yang terdapat dalam buku HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II) tahun 2004. Menurut Van Khan, “Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat”. Menurut Wiryono Kusumo yang menyatakan bahwa “Hukum adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaranya dan umumnya dikenakan sanksi”. 

Saya simpulkan bahwa hukum merupakan peraturan yang berisi anjuran maupun larangan yang di bentuk oleh badan resmi yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. 

C. Definisi Ekonomi 

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga”. 

Dalam buku HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II) tahun 2004, M. Manulang menyimpulkan bahwa “ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa”. 


II. Keterkaitan Hukum dan Ekonomi

Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.  Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.


III. Peristiwa Hukum dan Ekonomi
A. Peristiwa Hukum dalam Perusahaan
Ditengah iklim ketidakpastian yang melanda dunia ekonomi, makin besar peluang kasus ekonomi yang terjadi. Kasus ini terjadi pada awalnya karena tidak berjalannya satu lini yang ada di suatu perusahaan. Hal ini bias terjadi karena human error seperti ketidaksengajaan atau abai terhadap rambu yang telah ada. Dari perjalanan bisnis perusahaan – perusahaan besar, memang tidak bias seratus persen terbebas dari jerat kasus hukum ekonomi, karena berbagai alasan. Namun yang jelas, kasus hukum ekonomi muncul karena ada ketidak konsistennya dalam menjalankan komitmen perusahaan.
Salah satunya adalah produk bumbu masak Ajinomoto yang didalamnya terkandung zat babi. Pemerintah kala itu meminta kasus ini menjadi domain ilmiah, bukan dasar prasangka semata. Pembuktian secara ilmiah bahwa produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau yang mengandung lemak babi hanya beberapa produk dengan kode produksi tertentu misalnya, tidak akan serta merta mampu memulihkan keadaan. Kasus hukum ekonomi yang dialami produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu produk saja melainkan merembet ke produk lainnya. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang cukup besar, dimana pihak perusahaan menarik semua produk yang beredar dipasaran.

B. Peristiwa Hukum dalam Negara Indonesia
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak terelakan pada 2013. Situasi ekonomi dunia yang belum menentu dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam negeri perlu direspon dengan penurunan biaya subsidi BBM. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, kenaikan harga BBM kemungkinan tidak dapat dihindari. Meski begitu, pemerintah hendaknya menaikkan harga BBM secara bertahap dan konsisten. Darmin memprediksi, asumsi inflasi 2013 yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,9% akan meleset karena belum memasukkan dampak kenaikan tarif listrik. "Kenaikan tarif listrik sebesar 15% akan menyebabkan tambahan inflasi sebesar 0,25% hingga 0,3%," jelas Gubernur BI.

C. Peristiwa Hukum dalam Negara Lain
Jepang merupakan salah satu negara yang patut kita contoh dalam hal penegakan hukum. Pemerintah Jepang memiliki Undang-Undang Anti Monopoli yang diterapkan dengan baik di masyarakatnya. Dengan diterapkannya Undang-Undang Anti Monopoli, masyarakat Jepang benar-benar terlindung dari konglomerasi pihak-pihak tertentu. Sebenarnya, Indonesia juga memiliki Undang-Undang tersebut, hanya saja belum diterapkan dengan baik.
Menurut Yordan, pemerintah Jepang benar-benar mendukung sistem hukumnya ditegakkan dengan baik. “Negara menjamin tidak ada konglomerasi, sehingga masyarakatnya tidak terpikirkan untuk melakukan korupsi. Undang-Undang Anti Monopoli sangat penting ditegakkan untuk mencegah kemiskinan dan ketidakmerataan dalam berbagai hal,” ungkapnya. Jepang yang banyak diwarnai oleh tata hukum Eropa, Jerman khususnya, pernah terkena imbas globalisasi ekonomi, namun pemerintah Jepang dengan sigap melakukan reformasi Yudisial, dengan memperbanyak jumlah advokat dan partisipasi masyarakat untuk peradilan yang lebih baik.

IV. Analisis

Hukum dalam Perusahaan

Rencana kenaikan UMP DKI Jakarta yang dicanangkan tahun 2013 akan menjadi boomerang untuk para pengusaha yang tidak mempunyai dana untuk menaikan modal produksi nya. Maka dari itu timbulah tindakan PHK terhadap karyawan untuk mengurangi pembengkakan kas keluar bagi perusahaan tersebut. Untuk mengatasi hal ini agar tidak terjadi tindakan PHK terhadap karyawan maka perusahaan berhak menentukan peraturan sendiri yang tentunya tidak melanggar peraturan Undang-Undang perusahaan.
Perusahaan perlu hukum tersendiri agar bisa mengatur perekonomian yang ada dalam konteks keuangan perusahaan tersebut. Misalnya memberikan karyawan pekerjaan dengan masa jabatan kontrak. Dengan begitu perusahaan sudah berusaha untuk mengurangi tingkat pengangguran dan memberikan kesempatan pada karyawan untuk tetap bekerja walaupun hanya dalam perjanjian kontrak.

Hukum dalam Negara Indonesia

Nilai tukar rupiah melemah akibat impor BBM meningkat. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk impor BBM. Kenyataannya kebijakan tersebut adalah tindakan yang salah. Pada akhirnya kebijakan tersebut berdampak pada nilai tukar rupiah yang melemah. Dalam mengatasi hal ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk menstabilkan nilai rupiah tersebut.
Diantara kebijakannya ialah pemerintah harus mengendalikan pemakaian BBM bersubsidi. Dengan begitu tekanan neraca pembayaran juga akan berkurang secara signifikan sehingga bisa menstabilkan nilai tukar rupiah.

Hukum di Negara Lain

Kebijakan yang diterapkan dalam pembangunan internasional selalu melibatkan pihak-pihak dunia yang berperan di dalam nya. Jika pertumbuhan ekonomi kawasan Asia sedang melemah maka negara maju lainnya akan menutup keterpurukan neraca perdagangan internasional.
Pertumbuhan ekonomi negara-negara di Amerika Utara dan Eropa Barat tetap pada tingkat yang terjaga. Kondisi permintaan domestik yang kuat di Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris serta beberapa negara Eropa Barat lainnya diharapkan dapat mendorong perbaikan posisi neraca pembayaran yang diperlukan negara-negara Asia sehubungan dengan menurunnya aliran modal asing masuk ke kawasan tersebut. Negara-negara Asia yang sedang mengalami proses restrukturisasi berpeluang untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara maju tersebut. Sehingga ekspor dari Negara-negara Asia tersebut akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi mereka.


V. Kesimpulan

Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya saling mempengaruhi dan bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola perkembangan ekonomi yang dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum berfungsi sebagai orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi sebagai lembaga pendukung atau jaminan setiap aktivitas.


VI. Daftar Pustaka

Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Ramon, Tiar.2009. Artikel Pengantar Ilmu Hukumhttp://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/
Edison, Firman. 2010. Peranan Hukum dalam Ekonomi Indonesia dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah. http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
C.S.T., Kansil SH, Drs. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.
Hadhikusuma, R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar