Penerapan
Hukum dalam Ekonomi
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita
tidak mungkin untuk terlepas dari kerangka hukum. Mulai dari bangun tidur
sampai ke tempat tidur semula, kita selalu di bawah ancaman sanksi apabila kita
melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum ataupun tindakan lalai sekalipun.
Dalam kaitannya dengan ini sangatlah penting bagi kita untuk mengetahui apa itu
hukum? Dengan kata lain, semua orang – tanpa kecuali harus memiliki pengetahuan
dasar tentang hukum. Ketidak tahuan seseorang tentang hukum, lantas tak akan
menjadi pengecualian terhadap penerapan sebuah hukum yang berlaku.
B. Definisi Hukum
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar
Dalam Hukum Indonesia” (1953) Drs. E Utrecht telah memberikan batasan hukum
sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus diataati oleh masyarakat itu”.
Selain pengertian diatas, berikut
merupakan definisi hukum menurut beberapa ahli yang terdapat dalam buku HUKUM
DALAM EKONOMI (EDISI II) tahun 2004. Menurut Van Khan, “Hukum adalah
keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat”. Menurut Wiryono Kusumo yang menyatakan bahwa
“Hukum adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaranya dan umumnya
dikenakan sanksi”.
Saya simpulkan bahwa hukum merupakan
peraturan yang berisi anjuran maupun larangan yang di bentuk oleh badan resmi
yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi bagi siapapun yang
melanggarnya.
C. Definisi Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu
sosial yang mempelajari aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya terhadap
barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa
Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga"
dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara
garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau
"manajemen rumah tangga”.
Dalam buku HUKUM DALAM EKONOMI
(EDISI II) tahun 2004, M. Manulang menyimpulkan bahwa “ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa”.
II. Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Dalam lingkungan usaha (bisnis),
banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor
manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum.
Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada
tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri.
Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya,
baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam
pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua
factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang
ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing
mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu
keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut. Lemahnya hukum di
Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan
mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan
ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada
lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada
lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman
kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata
lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga,
demikian juga sebaliknya.
III. Peristiwa
Hukum dan Ekonomi
A. Peristiwa Hukum dalam Perusahaan
Ditengah iklim ketidakpastian yang
melanda dunia ekonomi, makin besar peluang kasus ekonomi yang terjadi. Kasus
ini terjadi pada awalnya karena tidak berjalannya satu lini yang ada di suatu
perusahaan. Hal ini bias terjadi karena human error seperti ketidaksengajaan
atau abai terhadap rambu yang telah ada. Dari perjalanan bisnis perusahaan –
perusahaan besar, memang tidak bias seratus persen terbebas dari jerat kasus
hukum ekonomi, karena berbagai alasan. Namun yang jelas, kasus hukum ekonomi
muncul karena ada ketidak konsistennya dalam menjalankan komitmen perusahaan.
Salah satunya adalah produk bumbu
masak Ajinomoto yang didalamnya terkandung zat babi. Pemerintah kala itu
meminta kasus ini menjadi domain ilmiah, bukan dasar prasangka semata.
Pembuktian secara ilmiah bahwa produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau
yang mengandung lemak babi hanya beberapa produk dengan kode produksi tertentu
misalnya, tidak akan serta merta mampu memulihkan keadaan. Kasus hukum ekonomi
yang dialami produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu produk saja
melainkan merembet ke produk lainnya. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang
cukup besar, dimana pihak perusahaan menarik semua produk yang beredar
dipasaran.
B. Peristiwa Hukum dalam Negara
Indonesia
Kenaikan
harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak terelakan pada 2013. Situasi
ekonomi dunia yang belum menentu dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam
negeri perlu direspon dengan penurunan biaya subsidi BBM. Di tengah
ketidakpastian ekonomi dunia, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution
mengatakan, kenaikan harga BBM kemungkinan tidak dapat dihindari. Meski begitu,
pemerintah hendaknya menaikkan harga BBM secara bertahap dan konsisten. Darmin
memprediksi, asumsi inflasi 2013 yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,9% akan
meleset karena belum memasukkan dampak kenaikan tarif listrik. "Kenaikan
tarif listrik sebesar 15% akan menyebabkan tambahan inflasi sebesar 0,25%
hingga 0,3%," jelas Gubernur BI.
C. Peristiwa Hukum dalam Negara Lain
Jepang merupakan salah satu negara
yang patut kita contoh dalam hal penegakan hukum. Pemerintah
Jepang memiliki Undang-Undang Anti Monopoli yang diterapkan dengan baik di
masyarakatnya. Dengan diterapkannya Undang-Undang Anti Monopoli, masyarakat
Jepang benar-benar terlindung dari konglomerasi pihak-pihak tertentu.
Sebenarnya, Indonesia juga memiliki Undang-Undang tersebut, hanya saja belum
diterapkan dengan baik.
Menurut Yordan,
pemerintah Jepang benar-benar mendukung sistem hukumnya ditegakkan dengan baik.
“Negara menjamin tidak ada konglomerasi, sehingga masyarakatnya tidak
terpikirkan untuk melakukan korupsi. Undang-Undang Anti Monopoli sangat penting
ditegakkan untuk mencegah kemiskinan dan ketidakmerataan dalam berbagai hal,”
ungkapnya. Jepang yang banyak diwarnai oleh tata hukum Eropa, Jerman khususnya,
pernah terkena imbas globalisasi ekonomi, namun pemerintah Jepang dengan sigap
melakukan reformasi Yudisial, dengan memperbanyak jumlah advokat dan
partisipasi masyarakat untuk peradilan yang lebih baik.
IV. Analisis
Hukum
dalam Perusahaan
Rencana
kenaikan UMP DKI Jakarta yang dicanangkan tahun 2013 akan menjadi boomerang
untuk para pengusaha yang tidak mempunyai dana untuk menaikan modal produksi
nya. Maka dari itu timbulah tindakan PHK terhadap karyawan untuk mengurangi
pembengkakan kas keluar bagi perusahaan tersebut. Untuk mengatasi hal ini agar
tidak terjadi tindakan PHK terhadap karyawan maka perusahaan berhak menentukan peraturan
sendiri yang tentunya tidak melanggar peraturan Undang-Undang perusahaan.
Perusahaan
perlu hukum tersendiri agar bisa mengatur perekonomian yang ada dalam konteks
keuangan perusahaan tersebut. Misalnya memberikan karyawan pekerjaan dengan
masa jabatan kontrak. Dengan begitu perusahaan sudah berusaha untuk mengurangi
tingkat pengangguran dan memberikan kesempatan pada karyawan untuk tetap
bekerja walaupun hanya dalam perjanjian kontrak.
Hukum
dalam Negara Indonesia
Nilai
tukar rupiah melemah akibat impor BBM meningkat. Pemerintah mengeluarkan
kebijakan untuk impor BBM. Kenyataannya kebijakan tersebut adalah tindakan yang
salah. Pada akhirnya kebijakan tersebut berdampak pada nilai tukar rupiah yang
melemah. Dalam mengatasi hal ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk
menstabilkan nilai rupiah tersebut.
Diantara
kebijakannya ialah pemerintah harus mengendalikan pemakaian BBM bersubsidi.
Dengan begitu tekanan neraca pembayaran juga akan berkurang secara signifikan
sehingga bisa menstabilkan nilai tukar rupiah.
Hukum
di Negara Lain
Kebijakan
yang diterapkan dalam pembangunan internasional selalu melibatkan pihak-pihak
dunia yang berperan di dalam nya. Jika pertumbuhan ekonomi kawasan Asia sedang
melemah maka negara maju lainnya akan menutup keterpurukan neraca perdagangan
internasional.
Pertumbuhan
ekonomi negara-negara di Amerika Utara dan Eropa Barat tetap pada tingkat yang
terjaga. Kondisi permintaan domestik yang kuat di Amerika Serikat, Kanada, dan
Inggris serta beberapa negara Eropa Barat lainnya diharapkan dapat mendorong
perbaikan posisi neraca pembayaran yang diperlukan negara-negara Asia
sehubungan dengan menurunnya aliran modal asing masuk ke kawasan tersebut.
Negara-negara Asia yang sedang mengalami proses restrukturisasi berpeluang
untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara maju tersebut. Sehingga ekspor dari
Negara-negara Asia tersebut akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi mereka.
V. Kesimpulan
Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya
saling mempengaruhi dan bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol
perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya
hukum itu sendiri. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola
perkembangan ekonomi yang dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum
berfungsi sebagai orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi
sebagai lembaga pendukung atau jaminan setiap aktivitas.
VI.
Daftar Pustaka
Katuuk,
Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.
Salvatore,
Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Ramon,
Tiar.2009. Artikel Pengantar Ilmu Hukum. http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/
Edison, Firman. 2010. Peranan
Hukum dalam Ekonomi Indonesia dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah. http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
C.S.T.,
Kansil SH, Drs. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: Pradnya
Paramita, 2005.
Hadhikusuma,
R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum
Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar