Apakah Koperasi Itu???
Koperasi
adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27
(Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa
Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil
anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Landasan Hukum Koperasi
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar.
2.
Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KUKM/X/2004 tanggal
24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
4.
UU No. 25/1991 tentang
Perkoperasian.
Koperasi : badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
Referensi : http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar